KPK: Sengman Tjahja Mangkir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 11 Februari 2014, 20:03 WIB
KPK: Sengman Tjahja Mangkir
Sengman Tjahja/net
rmol news logo Pengusaha yang diberitakan dekat dengan Presiden SBY, Sengman Tjahja, mangkir dalam panggilan kedua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/2).

Sedianya, dia akan diperiksa hari ini sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elisabeth Liman, terkait penyidikan suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian.

"Sampai pukul 15.00 WIB yang bersangkutan belum hadir," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta (Selasa 11/2).

Johan masih belum mengetahui alasan ketidakhadiran Sengman hari ini.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Sengman pada 19 November 2013. Kala itu, Sengman tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dengan alasan tengah menjalani bedah di Singapura. KPK pun telah menerima surat dari dokter yang menangani Sengman.

Seperti yang tercantum dalam pasal 112(2) KUHAP, tim penyidik KPK bisa memanggil paksa Sengman jika ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali  tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.

"Kalau sudah dua kali dipanggil tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum maka bisa dipanggil paksa," tegas Johan.

Peran Sengman terungkap dalam persidangan Fathanah saat jaksa memutar rekaman pembicaraan Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro PKS, dan Fathanah di Kuala Lumpur, Malaysia, Januari 2013.

Dalam rekaman itu, diperdengarkan suara Fathanah yang menyampaikan kepada Ridwan bahwa uang Rp 40 miliar sudah dikirim melalui Sengman dan Hendra. Menurut Ridwan, saat itu Sengman adalah utusan Presiden Yudhoyono.

Saat bersaksi dalam persidangan perkara korupsi pengurusan kuota impor daging sapi ini, Menteri Pertanian Suswono mengaku pernah dihampiri Sengman di rumah dinasnya. Sengman datang memperkenalkan diri sebagai orang yang sangat dekat dengan Presiden SBY. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA