Pengacara pemohon Keluarga (Almarhum) Sudarmo Mahyudin, Robi Anugerah Marpaung, mengatakan bahwa praperadilan ini dilayangkan terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya atas perkara dugaan pemberian katerangan palsu terhadap tersangka Siti Masnuroh, dalam konflik Yayasan Pendidikan Wahidin.
"Kami meminta agar perkara dibuka kembali karena unsur yang kita laporkan sudah terpenuhi," ungkap Robi usai persidangan di PN Jaksel, Senin (10/2)
Robi pun menyesalkan sikap penyidik polisi atau tim kuasa hukum Kapolda yang tidak hadir dalam persidangan ini.
"Kami saja baru terima surat pangilan dari PN Jaksel 5 Februari lalu. Seharusnya mereka sudah siap. Kalau penyidik berpikir baik, sudah siap dan datang dong," ujar dia.
Karena pihak termohon (Polda) tidak hadir, sidang praperadilan di tunda pada Senin 17 Januari 2014.
Robi memaparkan, dilayangkan praperadilan itu karena Polda Metro Jaya mengeluarkan surat ketetapan Dirreskrimum Polda Metro Jaya tentang penghentian penyidikan atas Laporan Polisi nomor LP/171/III/2010/Bareskrimum tertanggal 07 Maret 2010 oleh Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reskrimum, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Alasan Polisi SP3 kasus ini karena hasil penyidikaan tidak cukup bukti. Namun alasan itu menjadi bertolak belakang dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 7 September 2012 yang diterima dirinya.
"Dalam SP2HP itu disebutkan penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor yakni Siti Masnuroh dalam kapasitas sebagai tersangka," ungkap dia.
Kasus ini berawal dari konflik internal dan kepengurusan Yayasan Perguruan Wahidin tanggal 15 Agustus 2008 atas diangkatnya mendiang Sudarno Mahyudin sewaktu masih hidup sebagai koordinator perguruan Wahidin.
Kemudian notaris Siti Masnuroh membuat akta nomor 77 tentang Pendirian Yayasan Perguruan Wahidin. Dalam akta itu Sudarno diminta untuk menyerahkan perguruan itu ke tangan Poniman Asnim alias Ke Tong Pho.
Namun Sudarno menolaknya, karena dugaan pemalsuan Akta No 77 oleh Notaris Siti dan rekannya Poniman. Keduanya pun diadukan ke Polda Metro Jaya.
Sudarno sendiri meninggal 2 tahun kemudian pada 24 Juli 2010. Selaku Pemohon I dalam praperadilan ini adalah istri (Almarhum) Sudarno Mahyudin dan Pemohon II Kepala Sekolah SMA Yayasan Perguruan Wahidin yang berkedudukan di jalan Pahlawan, No 109 D, Bagansiapi-api, Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
[ald]
BERITA TERKAIT: