Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Hendri Siswanto. Dirinya mengaku sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) beberapa waktu lalu lewat media lokal. Dalam surat tersebut Darwin Sitorus ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang benar, SPDP-nya sudah kami terima," ujar Hendri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/1).
Namun dia mengaku kalau saat ini masih menunggu perkembangan selanjutnya dari pemeriksaan tersebut. Untuk proses selanjutnya, kata dia, nanti yang memutuskan dari pihak kepolisian juga.
Lanjut Hendri, kejaksaan tidak mau mengambil tindakan apa pun tanpa adanya perintah dari kepolisian. "Memang lama, tapi itulah proses yang harus dilewati," ujarnya.
Menurut dia kasus korupsi tidak bisa ditindak secara cepat, pihaknya harus menunjukan bukti-bukti kuat agar tersangka bisa langsung diproses.
"Tidak seperti kasus kriminal, yang bisa dengan cepat mencari bukti-bukti," ungkapnya.
Soal dugaan tersangka Darwin Sitorus merupakan adik dari anggota DPRD Kota Depok, Edi Sitorus. Hendri tidak membantahnyanya. Meski begitu, dirinya enggan membeberkan detail soal yang satu ini.
"Pasalnya, proses penyidikan korupsi itu akan memeriksa orang-orang di sekitar tersangka juga, yang barang tentu terkait kasusnya. Kalau tidak, ya kami tidak akan diperiksa," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: