KPK Cecar PNS Soal Penerimaan Uang Suap Sengketa Lahan di PN Depok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 22 Mei 2026, 11:10 WIB
KPK Cecar PNS Soal Penerimaan Uang Suap Sengketa Lahan di PN Depok
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang dari mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan dalam kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan milik anak usaha Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PT Karabha Digdaya.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Wenny Rosalina Anas selaku PNS sebagai saksi di Polda Jawa Timur pada Kamis, 21 Mei 2026.

"Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari tersangka BBG (Bambang)" kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat siang, 22 Mei 2026.

Kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, pada Jumat, 6 Februari 2026, KPK menetapkan 5 tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang dimenangkan PT Karabha Digdaya hingga tingkat kasasi. Pada Januari 2025, perusahaan itu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok.

Namun eksekusi tak kunjung dilakukan. Di sisi lain, masyarakat yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Dalam prosesnya, pihak pengadilan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi. Setelah negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.

Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026. Setelahnya, uang Rp850 juta diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan Bambang diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA