Langkah hukum ini dinilai akan kembali menguji integritas serta akuntabilitas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan pengadilan.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri menilai, praperadilan merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.
“Semakin diekstrak, kerja KPK semakin
on the track,” ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 Mei 2026.
Menurutnya, pengalaman dari praperadilan sebelumnya yang dimenangkan KPK menunjukkan bahwa lembaga antirasuah itu bekerja dengan mengedepankan ketelitian dan kesesuaian prosedur hukum.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua petinggi PN Depok tersebut juga berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), yang umumnya disertai konstruksi perkara dan barang bukti yang kuat.
Meski demikian, Hariri menegaskan ruang praperadilan tetap penting sebagai instrumen kontrol terhadap proses hukum.
“Praperadilan adalah ruang yang diberikan konstitusi agar semua pihak mendapatkan hak dan keadilan,” katanya.
Ia menambahkan, hakim diharapkan dapat menguji permohonan secara objektif, sementara KPK memiliki kesempatan untuk membuktikan integritas penyidiknya serta kepatuhan terhadap hukum acara.
Hariri juga melihat, semakin banyaknya permohonan pra peradilan justru bisa menjadi momentum bagi KPK untuk menjawab berbagai tudingan negatif.
“Ini bisa jadi momentum bagi KPK untuk menghapus narasi kriminalisasi dengan fakta objektif di persidangan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: