Terkait, dugaan penerimaan suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan sengketa pilkada provinsi tersebut yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Jadi, seharusnya kami minta pertanggungjawaban ke MK, kenapa Khofifah yang sudah dimenangkan di dalam rapat pleno majelis menurut keterangan pak Akil Mochtar kemudian dikalahkan dalam putusan MK," ujar Otto Hasibuan saat ditemui di Gedung Juang, Jalan Menteng Raya, Jakarta, Senin (27/1).
Otto menilai janggal putusan MK yang memenangkan pasangan petahana Gubernur dan Wagub Jatim Soekarwo-Saefullah Yusuf dalam sengketa perolehan suara yang dilaporkan oleh Khofifah.
Pasalnya, rapat majelis hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar menyepakati bahwa pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S. Sumadiredja menang dalam perolehan suara Pilkada Jatim. Namun, setelah Akil Mochtar tertangkap tangan KPK karena praktik suap, putusan sengketa Pilkada Jatim justru memenangkan Soekarwo-Saefullah Yusuf.
"Menurut pak Akil, sebelum dia ditangkap sudah ada rapat majelis yang mengatakan Khofifah menang, itu poinnya. Itu pernyataan pak Akil Mochtar. Nah, kenapa setelah pak Akil ditangkap jadi (Khofifah) dikalahkan," tanya Otto.
Namun demikian, Otto ogah menduga adanya indikasi permainan antara hakim MK yang lain dengan pasangan Soekarwo-Saefullah Yusuf dalam memutus sengketa Pilkada Jatim.
"Ada kejanggalan di sini, menurut AM menang Khofifah, setelah dia ditangkap jadi kalah. Jadi ada apa ini," tegasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: