"Pengembangan dan optimalisasi pembuktian sebagaimana KUHAP sangatlah penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban," kata Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati saat dihubungi di Jakarta.
Ia juga menyebutkan, perilaku pejabat publik melanggar hukum dengan tidak melindungi hak perempuan dianggap telah menjadi kebiasaan. Jika diabaikan, hal ini menimbulkan imunitas bagi para pelaku, sementara hak korban tidak terpenuhi.
"Pelaporan atas mereka secara pidana hingga saat ini tidak terinformasikan bahkan tidak berlanjut pada persidaangan yang memenuhi hak korban," imbuh Sri.
Informasi yang diperoleh, Polda saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Seperti diberitakan, Supian Hadi dilaporkan istri sahnya, Iswanti ke Polda Metro Jaya pada 21 November tahun lalu, karena telah menikahi Vita KDI tanpa izinnya. Padahal, dalam aturan berpoligami, seorang suami harus mendapatkan izin istri sebelum menikah lagi
.[wid]
BERITA TERKAIT: