Denny menuding Mamun Muron Al Barbasy dan Tri Dianto telah menebar fitnah. Karena itu, Denny mengancam akan melaporkan dua Jurubicara Pengurus Perhimpunan Indonesia (PPI) itu ke polisi bila dalam waktu 1 x 24 jam tidak juga meminta maaf.
Demikian disampaikan Mamun Muron Al Barbasy dalam surat terbuka yang diteruskan kepada redaksi, (Rabu, 8/1).
"Terkait ultimatum Denny Indrayana, dan juga dengan kesadaran saya sendiri (dan Tri Dianto), maka melalui surat terbuka ini, saya meminta maaf kepada ke semua nama yang saya sebut. Permintaan maaf ini, saya (dan Tri Dianto) sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan ke-gentle-an saya (dan Tri Dianto) atas apa yang telah saya sampaikan," jelas Mamun.
"Meminta maaf (dan memberi maaf) adalah ajaran mulia, lihat al-Qur’an Surat Ali Imran: 134. Saya (dan Tri Dianto) tidak merasa gengsi untuk meminta maaf. Karena intinya bukan soal gengsi, tapi soal mencari kebenaran sejati," tandas Mamun.
Selain Denny, Bambang juga kemarin langsung membantah. Bambang mengingatkan agar kasus yang membelit Anas tidak dipolitisasi.
[zul]
BERITA TERKAIT: