Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjelaskan, Ratu Atut terbukti melakukan suap kepada Akil Mochtar yang ketika itu menjabat Ketua MK bersama dengan adiknya Tubagus Chairi Wardana.
"Ratu Atut dinyatakan bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang ditetapkan terlebih dahulu yaitu TCW (Tubagus Chairi Wardana) melakukan penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar," kata Abraham di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/12).
Karena itu, Ratu Atut juga dijerat dengan pasal pidana yaitu pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP selain pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Surat perintah penyidikannya sudah ditandatangani pada 16 Desember 2013," tambah Samad.
Namun demikian, Abraham enggan membeberkan peranan Ratu Atut dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, hal itu akan dibeberkan secara gamblang dalam surat dakwaan.
"Itu akan kita rekonstruksikan dalam dakwaan nanti karena prematur kalau dari sekarang. Dikhawatirkan yang bersangkutan akan melakukan pembelaan secara masif," jelas Abraham.
[rus]
BERITA TERKAIT: