Penyaluran bantuan tersebut dilakukan melalui Muhammadiyah, yang menerima amanah sebagai mitra distribusi bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak.
Bantuan itu tidak dikembalikan ke negara asalnya karena bersumber dari lembaga non-pemerintah (NGO), bukan melalui mekanisme pemerintah ke pemerintah (government to government/G2G).
Dengan skema tersebut, bantuan dinilai tetap sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai langkah penyaluran bantuan melalui organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah patut dijadikan contoh dalam penanganan bantuan internasional.
“Ini baik dijadikan contoh. Biar tidak timbul pengertian Indonesia menolak bantuan kemanusiaan dari luar negeri,” ujar Jimly lewat akun X miliknya, dikutip Minggu, 21 Desember 2025.
Menurut Jimly, bantuan kemanusiaan semestinya tidak selalu disalurkan melalui skema G2G. Penyaluran melalui NGO dinilai lebih fleksibel dan tetap dapat diawasi secara akuntabel.
“Bantuan jangan disalurkan G to G, tapi cukup NGO to NGO atau G to NGO dengan terkontrol. Maka untuk alasan kemanusiaan, mestinya boleh dan baik,” tegasnya.
Ia menekankan, dalam situasi bencana, prinsip kemanusiaan harus dikedepankan agar masyarakat terdampak dapat segera menerima bantuan tanpa terhambat persoalan administratif maupun persepsi politik. Dengan keterlibatan organisasi kemasyarakatan yang berpengalaman, bantuan diharapkan dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan transparan.
BERITA TERKAIT: