Mangapul mengatakan, untuk satu kilogram sabu yang berasal dari China, Singapura atau Malaysia bisa mencapai Rp1 miliar.
"Rp1 miliar dijual cepat. Kalau 20 kilogram berarti Rp20 miliar," kata Mangapul melalui Youtube Forum Keadilan TV, dikutip Minggu 21 Desember 2025.
Menurut Mangapul, sabu 20 kulogram tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan aparat Polres Tangsel.
"Kasus ini dari laporan masyarakat yang melapor suaminya tidak salah tetapi ditangkap polisi," kata Mangapul.
Mangapul selanjutnya menemui perempuan berinisial Y di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangsel. Sementara sang suami bernama Tatang alias Itang.
"Dikatakan oleh Y, suami saya ditelepon oleh kakak iparnya (US). Diminta untuk mengambil empat koper berisi baju kotor di rumahnya," kata Mangapul.
Setelah koper tersebut diambil, kata Mangapul, kemudian disimpan di dalam rumah Tatang.
"Tetapi tidak ada kabar dari kakak ipar Tatang yang sedang berada di Medan," kata Mangapul.
Hingga kemudian, pada 25 September 2025, Tatang diminta memperbaiki pintu apartemen US di Ciputat, Tangsel.
"Setelah diperbaiki, Tatang diminta turun ke bawah. Ternyata di situ sudah ada US dan polisi Polda Metro Jaya," kata Mangapul.
Tatang bersama US kemudian dibawa ke Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana ditemukan sabu seberat 24 kilogram.
"Tetapi US dan Tatang dibebaskan dua hari kemudian. Nggak ditahan," kata Mangapul.
Selanjutnya, saat sejumlah keluarga berkumpul rumah kontrakan Tatang untuk membicarakan soal empat koper pakaian kotor milik US, tiba-tiba datang polisi.
"Polisi meminta Tatang membuka koper. Saat dibuka ternyata berisi sabu," kata Mangapul.
BERITA TERKAIT: