Baleg Pastikan Harmonisasi Putusan MK dalam RUU Hak Cipta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 19 Desember 2025, 02:09 WIB
Baleg Pastikan Harmonisasi Putusan MK dalam RUU Hak Cipta
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan akan mengharmonisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Hak Cipta ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengatakan, putusan MK tersebut akan menjadi salah satu rujukan utama dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta.

“Ya pasti akan dibahas atau diharmonisasi saat rapat Panja RUU Hak Cipta nanti,” kata Martin kepada wartawan, Kamis 19 Desember 2025.

Saat ditanya target penyelesaian harmonisasi hingga RUU tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna sebagai hak inisiatif DPR, Martin berharap hal itu bisa dilakukan pada masa sidang mendatang. 

“Mudah-mudahan,” kata Martin.

Namun demikian, Martin mengakui masih terdapat sejumlah substansi yang menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Salah satunya terkait pengaturan perkembangan teknologi.

“Misalnya soal artificial intelligence, pengaturan untuk digital platform, dan lain-lain yang dalam UU existing masih belum diatur sesuai perkembangan zaman,” kata Legislator Nasdem ini.

Selain itu, kata Martin, Baleg juga tengah merumuskan pengaturan royalti hak cipta di luar industri musik.

“Juga pengaturan royalti hak cipta di luar industri musik. Ini masih kita harus rumuskan. Hak Cipta kan bukan hanya soal lagu atau industri musik saja,” pungkas Martin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan sejumlah musisi, mulai Armand Maulana, Ariel Noah, hingga Judika.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA