Ketua KPK Abraham Samad berjanji pada Jumat 20 Desember mendatang akan menyampaikan perkembangan dari penetapan tersangka Atut.
"Segala kemungkinan bisa saja dilakukan tergantung hasil penyidikan yang akan dilakukan. Tapi, masih menunggu tahap berikutnya dari hasil pemberkasan," jelas Abraham di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/12).
Menurutnya, tim penyidik masih melengkapi pemberkasan perkara suap yang disangkakan kepada Atut. Termasuk memeriksa dokumen-dokumen yang disita dari penggeledahan tadi pagi di kediaman pribadi kader Partai Golkar tersebut.
Abraham memastikan, pihaknya akan menahan siapapun yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila pemberkasan perkaranya sudah melampaui 50 persen.
"Apakah Jumat ini akan dilakukan penahanan, tergantung pemberkasan. Kalau sudah melampaui 50 persen maka akan ada penahanan," tegasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: