Setelah Atut, Giliran Walikota Palembang Jadi Tersangka Suap Akil?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 Desember 2013, 15:06 WIB
rmol news logo Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil ekspos perkara suap terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar pada 12 Desember 2013 lalu.

Nama Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah pun dinyatakan berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut, khususnya untuk sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Ketua KPK, Abraham Samad  saat konferensi pers sesaat lalu di kantornya, Jakarta menyatakan bahwa Atut terbukti secara bersama-sama dengan adiknya Tubagus Choiri Wardhana yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penyuapan kepada Akil.

Seperti diketahui, selain sengketa Lebak dan Gunung Mas, Akil juga diduga menerima suap dari sengketa Pemilukada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang.

Untuk sengketa Pemilukada Kota Palembang, KPK telah memeriksa Walikota Palembang, Romi Herton pada 8 November 2013.

Namun apakah status Romi juga sama dengan Atut?

"Masih didalami," kata Abraham singkat, Selasa (17/12).

Diketahui, Panel Hakim yang dipimpin Akil Mochtar menangkan pasangan Romi Herton-H.Harno Jayo sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pilkada Palembang pada 20 Mei 2013. Padahal dalam Surat Keputusan KPU Daerah pasangan Romi Herton-Harno Jaya mendapat suara sebanyak 316.915, sementara pasangan Sarimuda - Nelly Rasdiana memperoleh 316.923 suara.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA