Tidak Ada Fee Pengurusan IMB Hambalang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 November 2013, 15:06 WIB
Tidak Ada <i>Fee</i> Pengurusan IMB Hambalang
proyek hambalang/net
rmol news logo . Tidak benar ada fee atau uang pemulus dalam pengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Jawa Barat.

Begitu dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati saat memberikan keterangan di sidang terdakwa Deddy Kusdinar, di Gedung Tipikor Jakarta hari ini (Jumat, 29/11).

"Tidak ada, kita hanya menekankan untuk retribusi saja," ujar Syarifah.

Saat pengurusan IMB, Syarifah menjabat sebagai Kepala Badan Perizinan Terpadu Pemkab Bogor. Kata dia, retribusi pengurusan IMB untuk proyek ini dikenakan sebesar 17 persen dari penghitungan keseluruhan IMB. Retribusi ini masuk ke kas negara. "Besarnya sekitar Rp 89 juta," terangnya.

Menurut Syarifah, bangunan pemerintah tidak dikenakan retribusi. Namun dinas terkait memungut retribusi karena proyek dikategorikan sosial non komersial sesuai aturan Perda Nomor 23/2000 tentang Retribusi IMB.

"Di situ tidak dikenakan retribusi penuh seperti bangunan komersial," demikian Syarifah.

Diketahui, dalam dakwaan dipaparkan untuk pengurusan IMB, Deddy Kusdinar menerima uang dari project manajer KSO Adhi-Wika. Purwadi Hendro Pratomo melalui Muhammad Arifin sebesar Rp 250 juta dan Rp 750 juta. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA