"Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap warga negara harus menghormati proses hukum yang berlaku. Jangan pernah mengambil tindakan menghakimi sendiri. Apabila menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat yang berwenang agar diproses sesuai ketentuan hukum," kata Sari dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Juli 2026.
Politikus Partai Golkar itu menilai aksi massa yang berujung pada hilangnya nyawa merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan dan harus menjadi pelajaran bersama. Menurutnya, rasa keadilan masyarakat harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil dan profesional, bukan melalui kekerasan.
Karena itu, Sari mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif dan transparan. Ia juga meminta seluruh pihak yang terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain penegakan hukum, Sari mendorong Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Polri memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat guna mencegah terulangnya aksi main hakim sendiri.
"Literasi hukum masyarakat harus terus ditingkatkan. Edukasi mengenai bahaya tindakan main hakim sendiri perlu dilakukan secara luas melalui sekolah, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga media massa," tegasnya.
Ia berharap peristiwa di Tabanan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, menahan diri dari tindakan emosional, serta memercayakan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap KD, pria yang diduga mencuri dua ekor ayam aduan di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, pada Jumat, 24 Juli 2026. Polisi menyatakan korban meninggal dunia akibat dihakimi massa.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan pihaknya menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan pencurian ayam dan dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hingga Minggu, 26 Juli 2026, penyidik telah memeriksa 18 saksi dan masih terus mengembangkan penyidikan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka tambahan serta masih menyelidiki dugaan pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut.
BERITA TERKAIT: