"Kasus ini sudah lama, semenjak tahun 2010 Yance sudah ditetapkan menjadi tersangka karena menggelembungkan harga tanah 82 hektar yang seharusnya Rp 22 ribu menjadi 42 ribu per meter persegi, namun oleh jaksa yang bersangkutan belum juga dilakukan tindakan apa-apa," kata Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Indramayu, M Solihin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/11).
Sholihin melihat ada ketidakadilan dalam kasus yang menjerat Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu, pasalnya tersangka-tersangka yang lain sudah diproses dan dijatuhkan vonis.
"Saya nilai ada main mata atau ada makelar kasus di Kejaksaan Agung, saya harap penegak hukum serius dan tidak masuk angin," katanya.
Hal senada juga diutarakan oleh Ketua Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi curiga dalam kasus ini kejaksaan melakukan nego dan ada transaksi kasus.
Lanjut Uchok kasus yang mengalami kondisi serupa banyak di Kejaksaan, maka jaksa yang memeriksa perlu dilaporkan. "Jaksa pengawas harus mengambil tindakan, jika terjadi pembiaran maka kenakan sanksi," tegasnya.
Sementara itu saat dimintai keterangan soal perkembangan kasus Yance, Kapuspenum Kejagung Setia Untung Mulyadi tidak memberikan komentar banyak. "Kini (sadang) ditindak lanjuti," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: