Dua Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dibekuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 10 September 2025, 03:41 WIB
Dua Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dibekuk
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan. (Foto: RMOLJabar)
rmol news logo Polda Jawa Barat akhirnya mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Indramayu. 

Dua orang pelaku, berinisial R dan P, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi lima korban jiwa sekaligus, termasuk seorang anak dan seorang bayi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi pada Selasa 2 September 2025. 

Polisi menemukan korban yang merupakan pemilik rumah di Jalan Siliwangi No. 52, Kelurahan Tauman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, terkubur di belakang rumahnya.

“Bukti dan keterangan saksi sudah sangat kuat mengarah kepada para tersangka,” kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa 9 September 2025.

Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan bermula ketika R menyewa mobil Avanza milik korban BA seharga Rp740 ribu. Namun, korban mengaku mobil dalam keadaan mogok sementara uang sewa sudah terpakai. Hal itu memicu amarah R yang kemudian merencanakan aksi sadis bersama P.

Pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, kedua pelaku mendatangi rumah BA. R memukul korban dengan pipa besi hingga tewas, lalu membunuh anggota keluarga lainnya, termasuk orang tua, istri, anak berusia 7 tahun, hingga bayi yang masih berumur 8 bulan. 

Semua korban dikubur di belakang rumah untuk menghilangkan jejak, sementara barang berharga dan mobil dibawa kabur.

Pelarian keduanya ke Jakarta, Bogor, hingga Semarang akhirnya berakhir pada Sabtu 6 September 2025. Polisi yang sudah mengendus keberadaan mereka berhasil meringkus keduanya ketika hendak kabur menjadi anak buah kapal. 

Sejumlah barang bukti ikut diamankan, mulai dari cangkul, ember, terpal bercak darah, hingga emas milik anak korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal terkait perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Tidak ada kejahatan yang bisa sempurna. Cepat atau lambat, semua pasti terungkap,” pungkas Hendra seperti dilansir dari RMOLJabar. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA