Kuasa Hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Dodi S. Abdulkadir menegaskan kliennya tidak memperoleh keuntungan pribadi sedikit pun dari program digitalisasi pendidikan tersebut dan siap membuktikannya di persidangan.
Dodi menyatakan, jika seluruh fakta perkara dicermati, posisi Nadiem justru tidak menunjukkan adanya tindak pidana korupsi maupun keuntungan bagi dirinya dari skema pengadaan itu.
"Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp 809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang," ujar Dodi dalam keterangan tertulis, Minggu 21 Desember 2025.
Ia juga menyoroti aliran dana Rp809.596.125.000 dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 2021 yang sebelumnya dikaitkan dengan perkara ini.
Menurut Dodi, transaksi tersebut merupakan urusan korporasi internal yang tidak terkait dengan kebijakan Kemendikbudristek maupun keputusan Nadiem, dan disebut sebagai langkah administratif dalam rangka tata kelola perusahaan menjelang penawaran umum perdana.
Dodi menegaskan pihaknya memiliki dokumentasi korporasi yang, menurut klaimnya, menunjukkan Nadiem tidak menerima dana sepeserpun dari transaksi tersebut.
Ia juga menyebut Nadiem tidak pernah mengeluarkan perintah, arahan, ataupun keputusan untuk memilih Chromebook, melainkan sebatas memberikan pandangan atas paparan terdakwa Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan Windows OS.
Dodi bahkan berargumen bahwa pemilihan Chrome OS justru menghemat anggaran, dengan klaim penghematan setidaknya Rp1,2 triliun dibanding jika negara harus membeli lisensi Windows dan langganan manajemen perangkat tahunan.
BERITA TERKAIT: