Mereka adalah PNS kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak, Suyanto, dosen Irham Buana Nasution, wiraswata Khalijah Lubis, marketing CBU Inggrid Ellen, sopir Mohammad Basyir. Selain itu juga lima dari pihak swasta yaitu August FA Tumaboer, Dwi Setyo Iman Widi, Lisfarni, Budi Susilo, dan Anggi Ayu Utami.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi (Jumat, 29/11).
Penerapan pasal TPPU ini diputuskan dalam ekspose atau gelar perkara jajaran pimpinan dan penyidik KPK pada beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka treakit dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.
Belakangan, KPK menambah pasal sangkaan dalam kasus Akil, yakni pasal dugaan penerimaan gratifikasi, pasal 12 B UU Tipikor. Akil duduga menerima pemberiaan hadiah terkait kepengurusan perkara lain di MK.
[wid]
BERITA TERKAIT: