Hal itu sebagaimana diinformasikan oleh Ketua KPK, Abraham Samad di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (28/11).
"Semua aset-aset yang berkaitan dengan tindak pidana itu akan dilakukan pemblokiran dan penyitaan," tegas dia.
Samad menjelaskan, pemblokiran rekening dan penyitaan aset tersebut dilakukan guna menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Akil Mochtar dalam mengurusi sengketa-sengketa Pemilihan Kepala Daerah di MK.
Akil ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap tangan dalam upaya menerima uang Dollar Singapura bernilai Rp 3 miliar dari anggota DPR, Chairunnisa dan Cornelis Nalau, seorang pengusaha, di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, 2 Oktober 2013. Diduga uang itu diberi terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Dalam operasi itu, KPK turut menangkap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hamid Bintih, dan stafnya, Dhani, di Hotel Redtop, Jakarta Pusat. Setelah itu Akil juga disangka menerima suap Rp 1 miliar dari Tubagus Chairi Wardhana dan pengacaranya, Susi Tur Andayani, terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Belakangan, Akil juga dijerat pasal Pencucian Uang. Akil diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan harta yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
[sam]
BERITA TERKAIT: