Anak Buah Andi Mallarangeng Kembali Bersaksi di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 11 November 2013, 10:15 WIB
Anak Buah Andi Mallarangeng Kembali Bersaksi di KPK
ANDI MALLARANGENG/NET
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Djoko Pekik dalam dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

"Saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk Pak AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," ujar Djoko setibanya di gedung KPK, Senin (11/11).

Djoko yang mengenakan kemeja batik merah lengan panjang tiba di gedung pimpinan Abraham Samad Cs pada pukul 09.38 WIB tadi. Sejumlah dokumen di dalam map warna biru tampak dibawanya.

"Yang kita bawa barangkali diperlukan, karena kan belum tahu apa yg akan ditanyakan," paparnya.

Ia berkeyakinan dokume-dokumen yang dibawanya itu pasti sesuai dengan kepentingan penyidikan kasus Hambalang.Selain Djoko Pekik, tim penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Penghargaan Kemenpora Alman Hudri, dan Mohammad Fakruddin (wiraswasta).

Masih dalam perkara Hambalang namun terkait gratifikasi, tim penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sales Manager PT Sinar Mas Andhika Kusiarun. Ia akan diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi yang diterima oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Terkait Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU 20/2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA