Penyidik Pajak Divonis 4,5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 November 2013, 19:57 WIB
Penyidik Pajak Divonis 4,5 Tahun Penjara
foto: net
rmol news logo . Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Penyidik PNS Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Pusat, Pargono Riyadi. Dia terbukti, memeras pengusaha Asep Yusuf Hendra Permana sebesar Rp 600 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua, Aswijon, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis sore (7/11).

Hakim Aswijon menerangkan bahwa peristiwa pemerasan terjadi ketika Pargono memanggil Asep Hendra terkait masalah pajak PT Prama Cipta Kemilau (PCK) pada bulan Desember 2012. Itu dilakukan untuk memeriksa bukti permulaan terhadap PT PCK tahun pajak 2006.

"Padahal terdakwa mengetahui Asep Hendra tidak mungkin statusnya dinaikkan menjadi tersangka, karena perkara pajak Asep Hendra bukan wilayah hukum terdakwa, melainkan wilayah hukum Garut," kata hakim anggota Hendra Yospin.

Asep tak mengindahkan panggilan tersebut. Dia mengutus manajer keuangan PT AHRS yaitu Sudiarto Budiwiyono untuk hadir mewakilinya. Akhirnya, Pargono mengancam Asep melalui Sudiarto. Ancaman tersebut disampaikan melalui telepon ke Sudiarto. Di percakapan itu, dia menyebutkan bahwa posisi atasannya bisa ringan dan bisa berat. Kemudian, lanjut dia, di ujung telepon Pargono meminta imbalan Rp 600 juta agar tak menjadikan Asep sebagai sebagai tersangka.

"Asep pernah menolak dengan menanyakan apa kesalahannya karena sudah melakukan pembetulan SPT pajak," terang Hakim.

Hakim Hendra Yospin kemudian melanjutkan, karena penolakan tersebut Pargono kemudian menurunkan permintaan. Akhirnya, angka terakhir yang disepakati adalah Rp 125 juta. Asep menyanggupi permintaan Pargono untuk memberikan uang Rp 125 juta dengan cara membayar bertahap. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA