"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua, Aswijon, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis sore (7/11).
Hakim Aswijon menerangkan bahwa peristiwa pemerasan terjadi ketika Pargono memanggil Asep Hendra terkait masalah pajak PT Prama Cipta Kemilau (PCK) pada bulan Desember 2012. Itu dilakukan untuk memeriksa bukti permulaan terhadap PT PCK tahun pajak 2006.
"Padahal terdakwa mengetahui Asep Hendra tidak mungkin statusnya dinaikkan menjadi tersangka, karena perkara pajak Asep Hendra bukan wilayah hukum terdakwa, melainkan wilayah hukum Garut," kata hakim anggota Hendra Yospin.
Asep tak mengindahkan panggilan tersebut. Dia mengutus manajer keuangan PT AHRS yaitu Sudiarto Budiwiyono untuk hadir mewakilinya. Akhirnya, Pargono mengancam Asep melalui Sudiarto. Ancaman tersebut disampaikan melalui telepon ke Sudiarto. Di percakapan itu, dia menyebutkan bahwa posisi atasannya bisa ringan dan bisa berat. Kemudian, lanjut dia, di ujung telepon Pargono meminta imbalan Rp 600 juta agar tak menjadikan Asep sebagai sebagai tersangka.
"Asep pernah menolak dengan menanyakan apa kesalahannya karena sudah melakukan pembetulan SPT pajak," terang Hakim.
Hakim Hendra Yospin kemudian melanjutkan, karena penolakan tersebut Pargono kemudian menurunkan permintaan. Akhirnya, angka terakhir yang disepakati adalah Rp 125 juta. Asep menyanggupi permintaan Pargono untuk memberikan uang Rp 125 juta dengan cara membayar bertahap.
[ald]
BERITA TERKAIT: