Orang Kepercayaan Akil Mochtar Diperiksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 25 Oktober 2013, 11:31 WIB
Orang Kepercayaan Akil Mochtar Diperiksa
AKIL MOCHTAR/NET
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Adapun hari ini (25/10), tim penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi, yakni Muhtar Efendi, yang dianggap menjadi orang kepercayaan dari Ketua MK non-aktif Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Akil Mochtar," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Muhtar sendiri disebut-sebut sebagai orang kepercayaan dari Akil Mochtar dalam meminta fee kepada pihak bersengketa di MK. Nama Muhtar sempat disebut calon Bupati Banyuasin, Sumatra Selatan, Alamsyah Hanafiah sebagai orang yang meminta duit buat penanganan perkara di MK.

Selain itu, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Chairun Nisa, Jaja, Nathan, Ega Sukando, Rusliansyah Danny Ghandama dan Dadan Sumpena.

"Mereka juga saksi," imbuhnya.

Kasus ini berawal dari penangkapan Akil terkait kasus Pilkada Gunung Mas. Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Kini KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil bersama dengan seorang advokat Susi Tur Andayani juga diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang juga diketahui merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar.[wid] 
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA