KPK Tidak Gentar Buyung Melawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 Oktober 2013, 18:22 WIB
KPK Tidak Gentar Buyung Melawan
adnan buyung nasution/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan pada advokat senior, Adnan Buyung Nasution, selaku kuasa hukum dari tersangka, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, untuk mengambil jalur hukum terkait keberatannya atas penyitaan harta kliennya.

"Menurut saya kalau menurut lawyer tersangka (Adnan Buyung) bahwa langkah ini dianggap sembrono, ya sebaiknya melalui jalur hukum juga," ujar jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10).

Johan juga menegaskan bahwa KPK telah menyita berdasar ketentuan di KPK, yakni menyertakan berita acara yang telah ditandatangani oleh tersangka atau pihak yang mewakili. Tersangka pun turut melihat penyitaan tersebut. Berita acara tersebut menjadi jaminan tidak akan ada penggelapan barang yang disita KPK.

"Kan ada berita acara penyitaan yang ditandatangani KPK maupun pihak-pihak yang terkait penyitaan. Apa saja yang disita ada di situ. Bagaimana KPK mau menggelapkan? Untuk tujuan apa?" tegas Johan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA