Selain Rita, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaaan terhadap Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, Sekretaris Daerah Gunungmas, Kamiar serta sejumlah pihak dari swasta/wiraswasta yaitu Ferdi Prawiradiredja, Kurrotul Aini, Elant S Gaho, dan Edwin Permana.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Diketahui, Akil Mochtar ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus sengketa Pilkada yakni Pilkada Lebak dan Pilkada Gunungmas.
Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan advokat Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap. KPK menyita uang senilai Rp 1 miliar dalam lembaran Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru di rumah orangtua Susi.
Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Akil bersama dengan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap. Bupati Gunungmas, Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau pun telah ditetapkan jadi tersangka selaku pemberi suap sebesar Rp 3 miliar untuk sengketa ini.
[wid]
BERITA TERKAIT: