Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie menjelaskan, penangkapan mereka dalam perkara korupsi memberi dan menerima suap aerta pencucian uang berdasarkan laporan dari PPATK dan Inspektorat Bagian Invesrigasi Ditjen Kemenkeu oleh Subdit money laundering Ditipideksus Bareskrim Polri.
"Mereka dikenakan pasal 5, 11, 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 6 UUTPPU," ungkap Ronny saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/10).
Jelas Ronny, setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengakui memberi dan menerima suap terkait pengurusan Restitusi Pajak senilai Rp. 21 Milyar. Saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses sidik dan dilakukan penahanan oleh penyidik Dittipideksus di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri, melalui Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap dua mantan pegawai pajak dan seorang komisaris perusahaan.
Mereka ditangkap tadi pagi di kawasan Condet dan Rawamangun. Kedua mantan pegawai pajak itu menerima suap Rp 1,6 miliar dari perusahaan PT SAIPP atas pengurusanrestitusi paak Rp 21 miliar.
[rus]
BERITA TERKAIT: