Dua Mantan Pegawai Pajak dan Komisaris Perusahaan Diciduk Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 Oktober 2013, 22:11 WIB
Dua Mantan Pegawai Pajak dan Komisaris Perusahaan Diciduk Bareskrim
Ronny F Sompie/net
rmol news logo Mabes Polri memastikan penangkapa terhadap dua tersangka mantan pegawai pajak Denok dan Totok serta Komisaris PT. Surabaya Agung Industri and Paper (SAIPP), Berty.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie menjelaskan, penangkapan mereka dalam perkara korupsi memberi dan menerima suap aerta pencucian uang berdasarkan laporan dari PPATK dan Inspektorat Bagian Invesrigasi Ditjen Kemenkeu oleh Subdit money laundering Ditipideksus Bareskrim Polri.

"Mereka dikenakan pasal 5, 11, 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 6 UUTPPU," ungkap Ronny saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/10).

Jelas Ronny, setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengakui memberi dan menerima suap terkait pengurusan Restitusi Pajak senilai Rp. 21 Milyar. Saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses sidik dan dilakukan penahanan oleh penyidik Dittipideksus di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri, melalui Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap dua mantan pegawai pajak dan seorang komisaris perusahaan.

Mereka ditangkap tadi pagi di kawasan Condet dan Rawamangun. Kedua mantan pegawai pajak itu menerima suap Rp 1,6 miliar dari perusahaan PT SAIPP atas pengurusanrestitusi paak Rp 21 miliar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA