"Iyalah kita tetap begitulah," kata Fathanah saat ditanya uang itu bukan untuk Luthfi.
Fathanah melontarkan pernyataan itu usai mendengarkan amar tuntutannya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin petang (21/10).
Meski cengengesan dan kerap kali melontarkan senyum, Fathanah tak menampik dirinya kaget atas tuntutan 17,5 tahun penjara yang di berikan Jaksa. Tapi, lagi-lagi ditekankannya bahwa masih ada proses selanjutnya setelah tuntutan.
"Ya kaget juga, sebagai manusia biasa mendengar melihat nanti ada pembelaan," demikian orang dekat bekas Presiden PKS yang tampil mengenakan kemeja batik kuning lengan panjang.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ahmad Fathanah 17, 5 tahun penjara atas tindak pidana suap dan pencucian uang terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan. Untuk tindak pidana korupsi Fathanah dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang, Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
[rus]
BERITA TERKAIT: