KPK Perpanjang Masa Tahanan Enam Tersangka Kasus Suap Akil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 Oktober 2013, 19:56 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Enam Tersangka Kasus Suap Akil
JOHAN BUDI SP/NET
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan enam tersangka kasus suap sengketa Pilkada yang melibatkan ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, Senin (21/10).

"Perlu disampaikan bahwa tersangka dugaan suap sengketa pilkada di MK, hari ini ada perpanjangan penahanan untuk 40 hari kedepan," jelas Jurubicara KPKm Johan Budi Sapto Prabowo di  kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Adapun tersangka tersebut adalah Akil Mochtar, anggota DPR  Chairun Nisa, Bupati Gunungmas Hambit Bintih, pengusaha Cornelis Nalau, suami dari Walikota Tangerang Selatan Rachmi Airin, Tubagus Chaery Wardhana serta advokat Susi Tur Andayani.

Menurut Johan, perpanjangan masa penahanan para tersangka ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. KPK menahan keenam tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 3 Oktober lalu.

Untuk kasus Pilkada Gunungmas, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka bersama dengan Chairun Nisa, Hambit Bintih, Cornelis Nalau. Akil dan Chariun Nisa diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari Hambit dan Cornelis.

Kemudian, dalam kasus Pilkada Lebak, KPK kembali menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima uang. Untuk kasus ini, Akil dan Susi Tur Andayani diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Tubagus Chaery Wardana.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA