"Pertama itu telah dilakukan rekonstruksi yang kesekian kali dalam proses penyidikan perkara ini. Dalam rekonstruksi klien kami D, tersangka, menyerahkan memori kasasi kepada S," ujar Ricloof usai menemani kliennya tersebut di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (19/9).
Menurut Jusuf Sillety, salah satu kuasa hukum Djodi, penyerahan memori kasasi itulah yang menjadi dasar dan tolak ukur adanya negosiasi komitmen fee sebesar Rp 300 juta. Ia menjelaskan bahwa tujuan penyerahan memori kasasi adalah untuk mengetahui kesanggupan Suprapto untuk memuluskan kasus kasasi yang ditangani anak buah pengacara kondang Hotma Sitompul, Mario Bernardo.
"Itu artinya bahwa awal itu (Memori kasasi) yang menjadi tolak ukur kenapa sampai ada negosiasi tentang angka (fee). Dia (Suprapto) mesti baca berkas itu dulu. Baca berkas dr memori kasasi itu. Setelah baca memori kasasi, baru ditelepon lah kepada yang namanya Djodi, 'Ok. Saya (Suprapto) mampu. Saya sanggupi untuk mengurursi itu, jadinya D (Djodi) sampaikan itu kpd yg namanya M, Mario," tuturnya.
Namun seperti apa yang telah disampaikan sehari sebelumnya (18/9), Jusuf tidak dapat memastikan apakah uang itu diberikan kepada Andi Abu Ayyub atau tidak. Hakim Andi Ayyub sendiri telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Usai diperiksa selama enam jam, Andi menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Djodi Supratman. Selama pemeriksaan Andi juga tidak ditanya mengenai uang yang diberikan untuk memuluskan kasus ini.
Andi merupakan salah satu anggota majelis yang menangani perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito. Perkara ini terdaftar di Mahkamah Agung dengan nomor register 521 K/PID/2013. Kasasi diajukan oleh Jaksa Kejari Jakarta Selatan pada 9 April 2013. Perkara kasasi ini ditangani oleh Hakim Agung Gayus Lumbuun, Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Agung M. Zaharuddin Utama, serta panitera pengganti, M Ikhsan Fathoni.
[dem]
BERITA TERKAIT: