Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 22 Agustus 2026, 13:24 WIB
Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar
Pangeran Harry dan istrinya Meghan Markle (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube Sky News)
Kecil Besar
rmol news logo Pangeran Harry dan enam penggugat lainnya, termasuk musisi Elton John, diwajibkan membayar 9,5 juta Poundsterling atau sekitar 18 juta Dolar AS (Rp317,6 miliar) kepada penerbit Daily Mail setelah kalah dalam gugatan pelanggaran privasi di Pengadilan Tinggi London.
HUT RMOL news

Hakim Matthew Nicklin memerintahkan pembayaran tersebut dilakukan paling lambat 28 Agustus 2026. Para penggugat juga masih menghadapi kemungkinan biaya hukum tambahan hingga 25 juta Poundsterling atau sekitar 47,5 juta Dolar AS.

Jika seluruh biaya tersebut harus dibayarkan, total kewajiban mereka dapat mencapai sekitar 65 juta Dolar AS atau sekitar Rp1,1 triliun.

Kasus ini bermula dari tuduhan terhadap Associated Newspapers, penerbit Daily Mail, yang diduga menggunakan cara ilegal untuk memperoleh informasi pribadi, termasuk melalui peretasan telepon.

Namun, setelah menjalani persidangan selama 11 minggu, para penggugat gagal membuktikan seluruh 97 klaim yang diajukan.

Dalam putusan sebelumnya pada 7 Juli, Nicklin menyatakan bukti yang diajukan tidak cukup untuk mendukung tuduhan tersebut. Ia juga menilai terdapat kemungkinan informasi yang diterbitkan Daily Mail diperoleh dari sumber yang sah.

Dalam putusan mengenai biaya perkara, Nicklin kembali mengkritik para penggugat. Ia menyebut sejumlah klaim bersifat "spekulatif" dan menilai kegagalan menarik tuduhan serius yang tidak lagi dapat dibuktikan sebagai tindakan yang tidak masuk akal.

"Perilaku itu sangat tidak masuk akal," kata Nicklin, dikutip dari 9News, Sabtu 22 Agustus 2026.

Associated Newspapers menyambut putusan tersebut sebagai "kemenangan telak" bagi Daily Mail dan para jurnalisnya.

Selain Harry dan Elton John, gugatan tersebut melibatkan David Furnish, Sadie Frost, Liz Hurley, Doreen Lawrence, dan Simon Hughes.

Para penggugat masih memiliki waktu hingga 2 Oktober 2026 untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA