Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 22 Mei 2026, 14:20 WIB
Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI
Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang (Foto: Kemlu RI)
rmol news logo Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola perdagangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap sistem ekspor Indonesia. 

Hal itu disampaikan Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Yvonne Mewengkang dalam sebuah pernyataan di Jakarta, dikutip Jumat, 22 Mei 2026.

Yvonne menekankan, kebijakan pembentukan DSI tidak boleh dipandang sebagai hambatan perdagangan. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan fondasi penting bagi hubungan dagang yang lebih sehat dan berjangka panjang. 

"Dan memang mungkin kalau kita lihat kebijakan ini perlu dipahami sebagai fondasi bagi hubungan dagang yang lebih transparan dan berjangka panjang. Dan mungkin kita perspektifnya ini bukan hambatan melainkan penguatan integritas sistem perdagangan Indonesia di mata global," jelasnya.

Lebih lanjut, Yvonne menegaskan fungsi utama DSI adalah menata mekanisme ekspor agar berjalan lebih transparan dan efisien. 

"Kebijakan ini kan menata mekanisme ekspor agar lebih transparan dan efisien, bukan membatasi perdagangan atau mengurangi keterbukaan terhadap pasar global," tegasnya.

Kemlu juga memastikan Indonesia tetap berpegang teguh pada prinsip perdagangan internasional yang terbuka, adil, dan berbasis aturan. 

"Yang ingin kita tekankan di sini, kita tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip perdagangan internasional yang terbuka, adil, transparan dan rules based trading system. Dan seluruh kebijakan yang diambil akan tetap sejalan tentunya dengan kewajiban internasional dan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik," imbuh Yvonne.

Dia mengatakan pihaknya akan terus memantau respons yang mungkin muncul dari komunitas internasional terhadap implementasi kebijakan tersebut..

"Jika ada perkembangan-perkembangan lebih lanjut terutama respons dari komunitas internasional tentunya ini akan menjadi perhatian Kemlu juga," tegasnya.

Pemerintah membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola serta mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis. 

Kebijakan ini lahir sebagai respons atas masih maraknya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor selama bertahun-tahun. 

Pada tahap awal yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan menjalankan fungsi sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli untuk komoditas ekspor tertentu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA