Mengutip laporan resmi pada Jumat, 24 April 2026, para PMI dipulangkan menggunakan penerbangan komersial menuju lima titik debarkasi, yakni Mataram 22 orang, Banda Aceh 37 orang, Medan 73 orang, Surabaya 27 orang, dan Jakarta 58 orang.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
“Sebagian besar PMI yang dipulangkan termasuk dalam kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, mereka yang dalam kondisi sakit, serta individu yang telah cukup lama berada di depot sehingga harus dipulangkan,” demikian keterangan resmi KBRI Kuala Lumpur.
Dalam pemulangan kali ini, terdapat pula 49 WNI yang sebelumnya diamankan dalam operasi gabungan penertiban Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Setia Alam, Selangor, pada 3 April 2026.
Proses repatriasi itu dilakukan melalui koordinasi intensif antara KBRI Kuala Lumpur, Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), Polis Diraja Malaysia (PDRM), serta instansi terkait di Indonesia termasuk KP2MI.
“Pemulangan ini merupakan gelombang ketiga sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya KBRI Kuala Lumpur juga telah memfasilitasi pemulangan WNI pada bulan Februari dan Maret 2026,” lanjut keterangan tersebut.
Adapun mayoritas persoalan yang dihadapi para PMI berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian seperti overstay, di samping sejumlah kasus pidana.
Namun KBRI menegaskan pendekatan yang diambil tetap seimbang antara penghormatan terhadap hukum negara setempat dan perlindungan hak dasar warga negara Indonesia.
“KBRI Kuala Lumpur terus berkomitmen untuk memberikan pelindungan optimal bagi WNI, sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui peningkatan kesadaran mengenai migrasi yang aman dan bertanggung jawab,” tegas KBRI Kuala Lumpur.
BERITA TERKAIT: