AS Serahkan Rp23 Triliun ke Malaysia, Perburuan Aset 1MDB Belum Usai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 19 Juli 2026, 17:24 WIB
AS Serahkan Rp23 Triliun ke Malaysia, Perburuan Aset 1MDB Belum Usai
Ilustrasi 1MDB. (Foto: dokumentasi 1MDB)
Kecil Besar
rmol news logo Skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) belum benar-benar berakhir. Amerika Serikat memang telah mengembalikan aset senilai lebih dari US$1,37 miliar atau sekitar Rp23 triliun kepada Malaysia namun harta hasil dugaan penggelapan dana 1MDB masih tersebar di berbagai negara dan belum berhasil dipulangkan.

Fakta tersebut diungkap Menteri di Jabatan Perdana Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Institusi Malaysia, Datuk Seri Azalina Othman Said, dalam jawaban tertulis kepada parlemen. Menurut Azalina, nilai aset yang telah dikembalikan itu berdasarkan data Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM). Meski demikian, jumlah tersebut baru sebagian dari keseluruhan aset yang diduga berasal dari skandal 1MDB.

"Selain aset yang telah dikembalikan, sejumlah besar dana dan aset yang terkait dengan 1MDB masih ditahan, dibekukan, atau sedang dalam proses penyitaan di Amerika Serikat dan beberapa yurisdiksi asing lainnya," ujar Azalina, dikutip dari Malay Mail, Minggu, 19 Juli 2026.

Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan anggota parlemen Lim Lip Eng mengenai total aset 1MDB yang telah dipulangkan Amerika Serikat, serta nilai aset yang hingga kini masih berada dalam penguasaan otoritas AS maupun negara-negara lain.

Azalina mengakui pemerintah Malaysia belum dapat memastikan nilai pasti aset yang masih tertahan di luar negeri. Pasalnya, aset-aset tersebut masih menjadi objek proses hukum di berbagai yurisdiksi. Nilainya juga terus berubah mengikuti perkembangan persidangan dan fluktuasi harga pasar.

Skandal 1MDB mulai mencuat ke publik internasional pada 2015 setelah investigasi media asing mengungkap dugaan penyelewengan dana miliaran dolar AS dari perusahaan investasi milik pemerintah Malaysia.

Kasus ini menyeret mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, pengusaha buronan Low Taek Jho atau Jho Low, serta sejumlah pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana hasil korupsi.

Najib didakwa menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan 1MDB. Pengadilan kemudian menyatakan Najib bersalah dalam sejumlah perkara korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang setelah terbukti menerima aliran dana ke rekening pribadinya.

Sementara itu, Jho Low disebut sebagai aktor utama yang mengatur pengalihan dana 1MDB ke berbagai rekening dan aset di luar negeri. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, membeli properti, hingga mendanai produksi film Hollywood. Hingga kini, Jho Low masih berstatus buronan internasional.

Skandal tersebut juga menyeret nama Rosmah Mansor, istri Najib Razak, serta Riza Aziz, anak tirinya, yang sempat terseret dalam penyelidikan terkait dugaan penerimaan dan pencucian uang hasil korupsi.

Penyelidikan memasuki babak baru setelah Najib kalah dalam Pemilu Malaysia 2018. Pemerintahan baru di bawah Mahathir Mohamad saat itu membuka kembali penyidikan secara menyeluruh, bekerja sama dengan sejumlah negara untuk melacak dan menyita aset yang diduga berasal dari dana 1MDB.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: ADE MULYANA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA