menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.
Melalui unggahan di akun X @UNHumanRights, Turk
menyatakan keprihatinan atas serangan brutal terhadap aktivis HAM di Indonesia.
“#Indonesia: Sangat prihatin atas serangan asam mengerikan terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Urusan Luar Negeri Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (@KontraS),” tulis akun tersebut, seperti dikutip Minggu, 15 Maret 2026.
OHCHR juga menegaskan bahwa pelaku kekerasan harus segera diproses secara hukum.
“Mereka yang bertanggung jawab atas tindakan kekerasan pengecut ini harus dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.
Lebih lanjut, Turk menekankan pentingnya perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia yang menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik.
“Pembela hak asasi manusia harus dilindungi dalam pekerjaan vital mereka & dapat mengangkat isu-isu kepentingan publik tanpa rasa takut,” demikian pernyataan yang disampaikan.
Serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Peristiwa itu berlangsung saat Andrie baru saja meninggalkan sebuah kegiatan diskusi dan sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.
Menurut informasi yang dihimpun, dua orang tak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor mendekati korban sebelum menyiramkan cairan kimia ke arah tubuhnya.
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar cukup serius pada sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah dan bagian atas badan.
Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dilaporkan mencapai sekitar 24 persen.
BERITA TERKAIT: