Dalam pernyataan bersama yang diunggah Kementerian Luar Negeri RI melalui akun resmi X pada Rabu, 3 Juni 2026, para Menteri Luar Negeri (Menlu) dari delapan negara menegaskan bahwa pengibaran bendera Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa di bawah pengawalan pasukan Israel merupakan tindakan provokatif yang melanggar hukum internasional.
"Mereka menekankan bahwa tindakan provokatif dan tidak dapat diterima ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, serta status quo historis dan hukum di situs-situs suci di Yerusalem Timur yang diduduki," demikian bunyi pernyataan bersama itu.
Selain mengecam insiden terbaru di Al-Aqsa, kedelapan negara juga mengutuk berbagai langkah sistematis yang disebut terus dilakukan Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk mengubah karakter historis, hukum, dan demografis Yerusalem Timur.
Tindakan tersebut dinilai mengancam kesucian situs-situs keagamaan Islam dan Kristen yang selama ini menjadi bagian penting dari identitas kota tersebut.
Para Menlu menegaskan penolakan mutlak terhadap segala upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem.
Mereka kembali menegaskan bahwa seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa yang mencakup 144 dunam merupakan tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim dan berada di bawah yurisdiksi Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa yang bernaung di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania.
Dalam pernyataan itu, Israel juga diminta bertanggung jawab atas penghentian tindakan-tindakan yang dinilai memperburuk situasi keamanan kawasan.
Para menteri memperingatkan bahwa pelanggaran berulang terhadap situs suci tersebut berpotensi memicu ketegangan, memperluas ekstremisme, serta menghambat berbagai upaya internasional untuk mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan.
"Mereka menyerukan penghentian segera terhadap semua praktik ilegal dan provokatif Israel semacam itu serta menegaskan kembali kebutuhan untuk menghormati status quo historis dan hukum di Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif secara keseluruhan," tegas pernyataan tersebut.
Delapan negara itu juga kembali menyampaikan solidaritas penuh kepada rakyat Palestina serta dukungan terhadap terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
BERITA TERKAIT: