Uganda Ajukan RUU Kontroversial, Sipil Bisa Dihukum Militer Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 18 April 2025, 16:25 WIB
Uganda Ajukan RUU Kontroversial,  Sipil Bisa Dihukum Militer Lagi
Pemimpin pin oposisi Kizza Besigye berdiri di dermaga baja di Pengadilan Militer Umum Uganda di Makindye, pinggiran kota Kampala, Uganda, pada tanggal 2 Desember 2024/Net
rmol news logo Pemerintah Uganda tengah merancang undang-undang kontroversial yang memungkinkan pengadilan militer untuk kembali mengadili warga sipil dalam kasus-kasus tertentu, meskipun praktik tersebut telah dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung pada Januari lalu.

Menteri Kehakiman dan Urusan Konstitusional, Nobert Mao,  mengungkapkan dalam sidang parlemen bahwa rancangan undang-undang tersebut sedang menunggu persetujuan kabinet sebelum diperkenalkan secara resmi ke parlemen.

“Undang-undang ini akan mendefinisikan keadaan luar biasa di mana warga sipil dapat dikenakan hukum militer,” ujar Mao, seperti dimuat Reuters pada Jumat, 18 April 2025.

Langkah ini memicu kekhawatiran dari aktivis hak asasi manusia dan oposisi yang menuding pemerintah Presiden Yoweri Museveni berupaya menghidupkan kembali taktik hukum yang selama ini digunakan untuk membungkam kritik.

“Ini merupakan langkah mundur yang mengkhawatirkan dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia,” ujar Nicholas Opiyo, seorang pengacara HAM terkemuka di Uganda.

“Keputusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi akhir dari praktik sewenang-wenang terhadap warga sipil melalui pengadilan militer," kata dia lagi.

Salah satu tokoh yang kemungkinan terdampak oleh undang-undang ini adalah Kizza Besigye, mantan kandidat presiden dan oposisi lama Museveni.

Setelah keputusan Mahkamah Agung pada Januari, kasusnya dipindahkan dari pengadilan militer ke pengadilan sipil.

Namun, jika undang-undang baru ini disahkan, Besigye dapat dikembalikan ke hadapan pengadilan militer.

Besigye sendiri telah ditahan selama hampir lima bulan atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal dan pelanggaran lainnya. Pengacaranya menyebut tuduhan itu bermotif politik.

“Pemerintah ingin menakut-nakuti dan menyingkirkan para penentangnya melalui proses hukum yang tidak adil,” ujar pengacaranya, Erias Lukwago.

Pemerintah Uganda membantah tuduhan penggunaan pengadilan militer untuk tujuan politik.

“Pengadilan militer adalah bagian dari sistem hukum kita dan digunakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata juru bicara pemerintah dalam pernyataan terpisah.

Perdebatan mengenai wewenang pengadilan militer terhadap warga sipil telah lama menjadi isu panas di Uganda, negara yang dipimpin Museveni sejak 1986.

Banyak yang menilai, upaya menghidupkan kembali yurisdiksi militer atas warga sipil adalah cerminan memburuknya demokrasi dan supremasi hukum di negara tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA