Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PM Australia Balas Sindiran Fasis Elon Musk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Minggu, 15 September 2024, 15:00 WIB
PM Australia Balas Sindiran Fasis Elon Musk
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese/The West Australian
rmol news logo Perdana Menteri Australia Anthony Albanese buka suara setelah pemerintahannya dituduh fasis oleh miliarder pemilik platform X, Elon Musk.

Australia baru-baru ini memperkenalkan RUU pemberantasan misinformasi, mencakup kewenangan luas untuk mendenda raksasa teknologi hingga lima persen dari omzet tahunan mereka jika melanggar aturan  tersebut.

Keputusan itu memantik amarah Musk hingga mencap pemerintahan yang dipimpin PM Albanese sebagai fasis.

Merespons ejekan tersebut, PM Albanese dalam sebuah wawancara mengatakan bahwa media sosial memiliki tanggung jawab sosial, sehingga apabila Musk tidak melakukan itu maka sebutan fasis lebih layak menempel pada dirinya.

"Jika Musk tidak memahami hal itu, itu lebih mencerminkan dirinya daripada pemerintahan saya," tegas PM Australia tersebut, seperti dikutip dari AFP pada Minggu (14/9).

Perdebatan antara Musk dan pejabat Australia merupakan yang terbaru dari pertikaian lama mengenai regulasi media sosial.

Pemerintah Australia sedang menjajaki serangkaian langkah baru yang akan membuat perusahaan media sosial lebih bertanggung jawab atas konten di platform mereka, termasuk larangan pengguna anak di bawah 16 tahun.

Pengawas daring negara itu menggugat perusahaan Musk ke pengadilan awal tahun ini, dengan tuduhan gagal menghapus video sangat kejam yang memperlihatkan seorang pendeta Sydney ditikam.

Perselisihan pendiri X bukan cuma terjadi di Australia. Di Brasil, X resmi diblokir karena mengabaikan aturan pemerintah.

Bahkan, Musk yang tidak terima dengan putusan itu mengecam hakim Brasil sebagai diktator jahat yang menghalangi kebebasan berpendapat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA