Tidak terima dengan rencana tersebut, Elon Musk dalam komentarnya di X, menyebut Australia sebagai negara fasis.
Kritik tersebut menuai teguran dari anggota parlemen pemerintah, salah satunya Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones. Jones mengatakan bahwa komentar Elon Musk "omong kosong".
"Ini tentang kedaulatan, dan baik itu Pemerintah Australia atau pemerintah lain di seluruh dunia, kami menegaskan hak kami untuk meloloskan undang-undang yang akan menjaga keamanan warga Australia," kata Jones kepada televisi ABC, seperti dikutip dari
Hindustan Times, Jumat (13/9).
Ini bukan kali pertama Musk bersitegang dengan Pemerintah Australia.
April lalu, X mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk menentang perintah regulator dunia maya yang menghapus beberapa unggahan tentang penusukan seorang uskup di Sydney, yang mendorong Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut Musk sebagai miliarder yang arogan.
Undang-undang yang diperkenalkan Australia pada Kamis (12/9) itu akan memaksa platform teknologi untuk menetapkan kode etik yang pedoman pada bagaimana mereka akan mencegah penyebaran kebohongan.
Jika suatu platform gagal membuat pedoman ini, regulator akan menjatuhkan denda hingga 5 persen dari pendapatan global mereka.
Undang-undang tersebut menargetkan konten palsu yang merusak integritas pemilu atau kesehatan publik, menyerukan untuk mengecam suatu kelompok atau melukai seseorang, atau berisiko mengganggu infrastruktur utama atau layanan darurat.
BERITA TERKAIT: