Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Minggu, 28 Juni 2026, 14:06 WIB
Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun
PM Australia Anthony Albenese (Foto: Kantor PM Australia)
rmol news logo Pemerintah Australia kembali memperketat kebijakan pembatasan media sosial bagi anak-anak dengan menggandakan sanksi maksimal terhadap platform digital yang terbukti melanggar aturan usia minimum pengguna. 

Dalam regulasi terbaru, perusahaan media sosial yang gagal mematuhi ketentuan tersebut kini terancam denda hingga 99 juta dolar Australia atau setara lebih dari Rp1 triliun.

Langkah keras itu diambil di tengah kekhawatiran pemerintah bahwa larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku sejak 10 Desember 2025 belum berjalan efektif. 

Meski aturan tersebut sempat dipuji sebagai salah satu kebijakan perlindungan anak paling progresif di dunia, kenyataannya masih banyak remaja yang dapat mengakses berbagai platform yang seharusnya dibatasi.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan teknologi yang dianggap lalai.

“Saya merasa gembira dengan perubahan arah pembicaraan dan momentum global yang kita lihat sejak diberlakukannya usia minimum untuk penggunaan media sosial, tetapi jelas bahwa perusahaan teknologi besar tidak melakukan cukup banyak untuk mematuhi hukum tersebut,” ujarnya, dikutip Minggu, 28 Juni 2026.

Senada dengan Albanese, Menteri Komunikasi Australia Anika Wells menyatakan pihaknya belum puas dengan kinerja perusahaan teknologi. 

“Bagi saya jelas bahwa platform media sosial mengadopsi trik-trik yang langsung diambil dari buku panduan perusahaan teknologi besar dan hanya melakukan hal-hal minimal untuk bertahan hidup,” tegasnya.

Pemerintah Australia juga memperluas kewenangan regulator independen eSafety Commissioner. Melalui aturan baru ini, regulator dapat memaksa perusahaan teknologi menyerahkan bukti dan dokumen terkait langkah-langkah yang telah mereka lakukan untuk mencegah anak-anak mengakses layanan mereka secara ilegal.

Sejumlah platform besar seperti Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube saat ini tengah menjadi sasaran investigasi atas dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut. 

Temuan eSafety Commission menunjukkan bahwa tujuh dari sepuluh anak berusia di bawah 16 tahun yang sebelumnya memiliki akun media sosial masih memiliki akses ke platform-platform tersebut meskipun larangan telah diberlakukan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA