Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor saat menutup rapat koordinasi Atase Ketenagakerjaan di Seoul, Korea Selatan, Kamis (18/7) waktu setempat.
"Berikan layanan optimal kepada pekerja migran kita. Jika dimungkinkan, kita harus terlibat langsung memberikan layanan dan penanganan permasalahan mereka," kata Afriansyah.
Tugas sebagai atase, staf teknis, dan kepala bidang tenaga kerja memang punya tantangan tersendiri. Mereka harus mampu menjalin kerja sama dan kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak agar tugas dapat berjalan optimal.
“Diperlukan kerja sama yang baik dengan seluruh pejabat dan pegawai di Perwakilan RI serta koordinasi dengan seluruh
stakeholders di negara penempatan,” katanya.
Lebih lanjut, landasan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. UU inilah yang harus dipahami semua atase, staf teknis, dan kepala bidang tenaga kerja dalam melaksanakan tugas di luar negeri.
“Pemahaman yang mendalam tentang UU tersebut sangat penting untuk memastikan tugas bapak, ibu sesuai kebijakan dan aturan yang berlaku,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: