Dalam unggahan di X pada Minggu (26/5), Kementerian Luar Negeri RI mendukung putusan ICJ yang berisi perintah agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Rafah dan menjamin akses terbuka ke Jalur Gaza.
"Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah dan menjamin akses yang terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lain untuk menyelidiki genosida yang dilakukan oleh Israel," cuit Kemlu RI.
Lebih lanjut, dalam pernyataan itu, Indonesia meminta agar Israel mematuhi seluruh putusan yang dikeluarkan ICJ guna mencapai perdamaian di kawasan Timur Tengah.
"Indonesia mendesak Israel untuk segera mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional tanpa reservasi, dan menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam memastikan implementasinya," tambahnya.
Presiden ICJ, Nawaf Salam membacakan hasil persidangan terbaru terkait dugaan genosida Israel pada Jumat (24/5).
Dia menjelaskan bahwa situasi di Jalur Gaza semakin memburuk bahkan setelah ICJ terakhir kali memberikan perintah agar Israel mendorong distribusi pasokan dan menghilangkan seluruh hambatan.
Karena kondisi yang tidak kunjung membaik, ICJ mengeluarkan perintah darurat Baru yakni mendesak Israel agar tidak melakukan serangan militer baik darat maupun udara ke Rafah.
"Negara Israel diminta segera menghentikan serangan militernya, dan setiap tindakan lainnya di wilayah Rafah, yang mungkin berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," kata Salam.
Israel memulai serangannya di Gaza setelah pejuang pimpinan Hamas menyerbu komunitas Israel selatan pada 7 Oktober tahun lalu. Mereka terus melakukan serangan sejak keputusan ICJ.
Hampir 36.000 warga Palestina tewas dalam serangan tersebut, kata Kementerian Kesehatan Gaza, dan sebagian besar wilayah Gaza telah hancur.
BERITA TERKAIT: