Pada Senin, 28 Oktober 2024, Kantor Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa mengatakan pihaknya telah mengajukan bukti genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza kepada ICJ.
Dokumen berjudul "Memorial", merinci bukti kejahatan Israel lebih dari 750 halaman teks, didukung oleh gambar dan lampiran lebih dari 4.000 halaman. Kendati demikian dokumen itu belum bisa dipublikasikan ke muka umum.
"Dokumen Afrika Selatan tersebut berisi bukti yang menunjukkan bagaimana pemerintah Israel telah melanggar konvensi genosida dengan mempromosikan penghancuran warga Palestina yang tinggal di Gaza," ungkap pernyataan kantor presiden tersebut, seperti dimuat
The Africa Report.Seorang pejabat ICJ yang berpusat di Den Haag mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima dokumen tersebut, tetapi menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut.
Afrika Selatan pada bulan Desember mengajukan kasus ke ICJ, dengan alasan perang di Gaza melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, tuduhan yang dibantah keras oleh Israel.
Beberapa negara telah mendukung proses hukum Afrika Selatan terhadap Israel, termasuk Spanyol, Bolivia, Kolombia, Meksiko, Turki, Chili, dan Libya.
Meskipun putusan ICJ mengikat secara hukum, pengadilan tidak memiliki cara konkret untuk menegakkannya.
BERITA TERKAIT: