Pasalnya, jelang pemilu 9 Februari 2024, ulama Pakistan mengeluarkan fatwa yang melarang caleg perempuan berkampanye ke rumah-rumah warga.
Mengutip
Bitter Winter pada Jumat (9/2), fatwa itu ditandatangani oleh 18 ulama dan kabarnya inisiatif pelarangan datang dari partai konservatif Deobandi Jamiat Ulema-e-Islam (F).
"Baik kandidat perempuan maupun aktivis perempuan tidak boleh berkampanye," tulis fatwa tersebut.
Caleg perempuan dilarang mengunjungi pemilih di rumah mereka, padahal itu merupakan cara normal berkampanye di daerah pedesaan atau pegunungan.
Mencegah caleg dan pendukung perempuan mereka berkampanye akan sangat membatasi peluang mereka untuk terpilih.
Caleg perempuan diketahui bukan hal baru di Pakistan. Sebelumnya, negara ini pernah memiliki perdana menteri perempuan bernama Benazir Bhutto yang tewas dibunuh pada 2007 silam.
Seperti di wilayah Kohistan, Provinsi Khyber Pakhtunkhwa. Di sana, untuk pertama kalinya tiga perempuan menjadi caleg yakni Tehmina Faheem (juga dieja Fahim), Momina Basit, dan Sanaya Sabeel.
BERITA TERKAIT: