Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nepal Desak Provider Internet Blokir TikTok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Minggu, 19 November 2023, 13:54 WIB
Nepal Desak Provider Internet Blokir TikTok
TikTok/Net
rmol news logo Seluruh penyedia layanan internet di Nepal diperintahkan segera memblokir aplikasi media sosial TikTok dan terancam mendapat hukuman, jika menolak.

Otoritas Telekomunikasi Nepal (NTA) mengeluarkan surat peringatan keras yang mengarahkan agar aplikasi TikTok ditutup.

"Semua penyedia layanan terkait telah diminta segera melaksanakan instruksi otoritas dan menginformasikannya," bunyi surat tersebut, seperti dikutip dari Big News Network, Minggu (19/11).

Bagi penyedia layanan internet yang menolak menutup TikTok, pemerintah akan bertindak sesuai ketentuan pada Pasal 47 Undang-Undang Telekomunikasi 2053.

Setelah surat perintah penutupan dikeluarkan, beberapa pengguna TikTok Nepal mengatakan bahwa tampilan layar di aplikasi tersebut menjadi gelap.

Peringatan NTA muncul setelah Dewan Menteri Nepal, Senin (13/11), memutuskan memblokir TikTok karena dianggap berdampak buruk pada keharmonisan sosial dan lingkungan masyarakat secara keseluruhan.

Pemerintah menggunakan Undang-Undang Telekomunikasi tahun 2053 Pasal 15 sebagai dasar hukum pemblokiran TikTok.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA