Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Afrika Selatan Akui Bahasa Isyarat Secara Resmi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 03 Agustus 2023, 15:39 WIB
Afrika Selatan Akui Bahasa Isyarat Secara Resmi
Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa dan penerjemah bahasa isyaratnya/Net
rmol news logo Keputusan pemerintah Afrika Selatan untuk mengakui bahasa isyarat sebagai bahasa resmi ke-12 di negara tersebut menjadi terobosan besar.

Bulan lalu, Presiden Cyril Ramaphosa telah menandatangani UU yang mengakui bahasa isyarat sebagai salah satu bahasa resmi, selain Bahasa Inggris, Zulu, Afrika, dan lainnya.

Keputusan ini diambil demi membantu melindungi hak-hak penyandang tuli dan mempromosikan inklusivitas.

Langkah ini disambut baik oleh Bongumusa Manana, seorang siswa tuli berusia 19 tahun. Ia menyebut keputusan itu membuatnya lebih mudah mewujudkan impian masuk ke universitas.

"Sebelumnya tantangannya adalah ketika Anda pergi ke kantor polisi atau naik taksi (minibus), sangat sulit untuk berkomunikasi. Sebelum menjadi bahasa resmi, sama sekali tidak ada akses untuk berkomunikasi dengan orang lain," kata Manana di Sizwile School for the Deaf di Dobsonville, Soweto.

Sejauh ini Afrika Selatan hanya memiliki 40 sekolah tunarungu dan hanya satu perguruan tinggi yang dapat diakses oleh penyandang tuli.

Selain mengakui bahasa isyarat sebagai bahasa resmi, pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan akses bagi penyandang tuli.

“Ini adalah bahasa yang sangat kaya dan indah, tetapi kami membutuhkan orang-orang yang akan memiliki cukup perlengkapan untuk mengembangkannya lebih jauh lagi,” kata Andiswa Gebashe, seorang aktivis Bahasa Isyarat Afrika Selatan.

Atlas Dunia, sebuah situs online yang mempelajari demografi, mengatakan hanya 41 negara yang mengakui bahasa isyarat sebagai bahasa resmi. Hanya empat di antaranya di Afrika, yaitu Kenya, Afrika Selatan, Uganda, dan Zimbabwe. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA