Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

APRCPRK Desak Sekjen PBB untuk Cabut Izin Penggunaan Bendera PBB oleh AS di Semenanjung Korea

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 28 Juli 2023, 02:33 WIB
APRCPRK Desak Sekjen PBB untuk Cabut Izin Penggunaan Bendera PBB oleh AS di Semenanjung Korea
Komite Asia Pasifik untuk Reunifikasi Damai Korea (APRCPRK) dalam acara peringatan 70 tahun berakhirnya Perang Korea di Hotel Ibis Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023/RMOL
rmol news logo Komite Asia Pasifik untuk Reunifikasi Damai Korea (APRCPRK) telah menyerukan PBB untuk mencabut izin penggunaan bendera PBB oleh Amerika Serikat sebagai pemimpin komando terpadu di Korea.

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Rabu (27/7) yang ditujukan untuk Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, komite tersebut menyatakan keprihatinan atas bahaya potensial pecahnya permusuhan di Semenanjung Korea yang semakin meningkat.

Meskipun sudah 70 tahun sejak penandatanganan Gencatan Senjata yang menghentikan pertempuran, situasi di Semenanjung Korea masih rentan terhadap konflik. Komite APRCPRK meyakini bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk meninjau kembali peran PBB dalam menciptakan rezim damai bagi rakyat Korea.

Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah penggunaan bendera PBB dalam latihan militer skala besar, seperti Freedom Shield dan Warrior Shield War Games yang baru-baru ini dilaksanakan.

Tindakan ini disebut telah memberikan kesan bahwa PBB mendukung salah satu pihak yang berperang, sehingga telah menghambat potensi PBB sebagai perantara perdamaian di Semenanjung Korea.

Komite APRCPRK mengutip Resolusi Majelis Umum A/RES/3390B dari November 1975, yang menyerukan "pembubaran Komando Perserikatan Bangsa-Bangsa" dan penarikan semua pasukan asing yang ditempatkan di Korea di bawah bendera PBB.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal PBB seperti Boutros Boutros-Ghali, Kofi Annan, dan Ban Ki-moon juga telah mengakui bahwa "Komando Perserikatan Bangsa-Bangsa" di Korea bukanlah organ dari persatuan negara-negara.

"Oleh karena itu, kami mendesak pembatalan Klausul 5 Keamanan PBB yang dikeluarkan pada 5 Juli 1950, yang memberikan otoritas bagi negara-negara anggota PBB untuk  membentuk suatu komando dan menggunakan bendera negara mereka dalam operasi militer untuk melawan pasukan Korea Utara," bunyi seruan tersebut.

Resolusi ini disahkan tanpa persetujuan Anggota Tetap DK PBB, Uni Soviet, dan perang tersebut sudah lama berlalu dalam sejarah.

Menurut komite, langkah ini akan memberikan kontribusi positif bagi perdamaian dengan menghilangkan kesan bahwa salah satu pihak yang terlibat dalam konflik, yaitu AS, bertindak di bawah naungan PBB.

Dengan melepaskan diri dari keterlibatan tersebut, PBB dan kantor Sekretaris Jenderal disebut dapat lebih baik memenuhi peran sejatinya sebagai organisasi yang tidak memihak dan mampu bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip perdamaian dan hukum internasional yang tercantum dalam Piagam PBB. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA