Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Uskup, Polisi Nikaragua Kembali Penjarakan Pendeta Katolik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 11 Juli 2023, 15:18 WIB
Setelah Uskup, Polisi Nikaragua Kembali Penjarakan Pendeta Katolik
Fernando Zamara/Net
rmol news logo Konflik antara pemerintah Nikaragua dan Gereja Katolik nampaknya tidak berhenti meskipun Uskup Rolando Alvarez telah dibebaskan dari penjara pekan lalu.

Baru-baru ini, sebuah laporan menyebut bahwa polisi Nikaragua kembali menahan seorang pendeta Katolik karena mengecam pemerintah.

Pendeta tersebut diketahui bernama Fernando Zamara yang juga bekerja di bagian administratif di Keuskupan Siuna utara.

Menurut laporan Reuters pada Selasa (11/7), Zamara ditangkap polisi Nikaragua di ibu kota Managua setelah membantu misa yang dipimpin oleh pemimpin Katolik senior Kardinal Leopoldo Brenes pada Minggu (9/7).

Hingga kini, belum jelas tuduhan apa yang dihadapi Zamora. Baik pemerintah maupun polisi tidak menanggapi permintaan komentar.

Presiden Daniel Ortega kerap menuduh pemimpin Katolik melakukan kegiatan kriminal berupa pencucian uang dan berusaha menggulingkan kekuasaan.

Banyak pendeta dan biarawati yang ditangkap atau diusir dengan tuduhan tersebut.

Tahun ini saja, otoritas Nikaragua melakukan pengusiran kepada sekitar tujuh imam, dimana tiga di antaranya ditolak masuk kembali.

Penangkapan dan pemenjaraan Zamora menambah daftar empat imam lain yang sudah berada di balik jeruji besi Nikaragua.

Kasus yang paling mencuat ialah penangkapan Uskup Rolando Alvarez, yang pada Februari lalu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 26 tahun tanpa pengadilan atas tuduhan makar.

Pekan lalu, Alvarez dibebaskan sementara dari penjara, sambil menunggu hasil negosiasi tentang persyaratan bebas yang dilakukan oleh perwakilan gereja dan pemerintah Ortega. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA