ICJ yang berbasis di Den Haag pada Senin (12/6), mengkonfirmasi surat tuntutan yang diajukan Belanda dan Kanada untuk menyeret pemerintah Suriah, Bashar al-Assad ke jalur hukum.
"Kanada dan Belanda mengajukan permohonan bersama untuk membawa Suriah diadili hadapan ICJ," ungkap laporan tersebut, seperti dimuat
AFP.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Belanda Wopke Hoekstra mengatakan pelaporan kasus Suriah bertujuan untuk mengadili para pelaku yang terlibat dalam kejahatan perang.
"Membawa kasus ini ke hadapan ICJ adalah langkah besar selanjutnya dalam perjalanan panjang menuju tujuan itu," kata Hoekstra.
Berdasarkan surat tuntutan yang diajukan Belanda dan Kanada di ICJ, disebut bahwa Suriah telah melakukan pelanggaran hukum internasional yang tak terhitung jumlahnya selama lebih dari satu dekade.
Pelanggaran itu mencakup; kekejaman terhadap tahanan, kondisi tidak manusiawi di tempat penahanan, penghilangan paksa, penggunaan kekerasan berbasis seksual dan gender, dan kekerasan terhadap anak-anak.
Tidak sampai di situ, Kanada dan Belanda juga melaporkan bahwa Suriah sengaja menggunakan senjata kimia untuk mengintimidasi dan menghukum penduduk sipil.
Kejahatan itu telah mengakibatkan kematian massal, cedera, penderitaan fisik serta mental yang parah.
Suriah telah berulang kali membantah penggunaan senjata kimia. Tetapi pengawas senjata kimia dunia telah menemukan bahwa militer Damaskus berulang kali menggunakannya untuk melawan rakyatnya sendiri.
Di akhir surat, Kanada dan Belanda meminta ICJ mencegah Suriah melakukan penyiksaan dan perlakuan kejam di luar hukum lainnya yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
Suriah juga didesak untuk menghentikan penahanan sewenang-wenang dan membebaskan warga tidak bersalah yang ditahan tanpa kasus hukum yang jelas.
BERITA TERKAIT: