Australia Dan Selandia Baru Sambut Baik Sanksi Pelanggaran HAM Uighur Untuk China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 23 Maret 2021, 17:46 WIB
Australia Dan Selandia Baru Sambut Baik Sanksi Pelanggaran HAM Uighur Untuk China
Australia dan Selandia Baru menyambut sanksi yang diberlakukan oleh AS, Uni Eropa, Inggris, dan Kanada untuk China atas pelanggaran HAM Uighur/Net
rmol news logo Australia dan Selandia Baru menyambut sanksi yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, Kanada, dan Inggris terhadap para pejabat senior China atas pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Australia, Marise Payne dan Menteri Luar Negeri Selandia Baru, Nanaia Mahuta  dalam pernyataan bersama pada Selasa (23/3).

"Kami berbagi keprihatinan mendalam dengan negara-negara ini, di antara seluruh komunitas Australia dan Selandia Baru," ujar dua menlu itu, seperti dikutip AP.

"Hari ini, kami menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas, serta mengulangi seruan kami pada China untuk memberikan akses yang berarti dan tidak terbatas ke Xinjiang bagi para ahli Perserikatan Bangsa Bangsa, dan pengamat independen lainnya," tambah pernyataan itu.

Keduanya juga menyatakan keprihatinan yang besar atas meningkatnya laporan terkait pelanggaran HAM terhadap Uighur dan minoritas Muslim lainnya di Xinjiang.

Sebelumnya, Inggris, AS, Kanada, dan Uni Eropa menyebut bukti pelanggaran HAM terhadap Uighur semakin serius.

Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab mengumumkan sanksi akan segera diberlakukan untuk empat pejabat China yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran HAM, termasuk larangan perjalanan dan pembekuan aset.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan tanggapan bersama akan mengirimkan sinyal kuat kepada mereka yang melanggar atau menyalahgunakan HAM internasional. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA